Rabu 26 Jun 2019 11:46 WIB

Sumbar Masih Kekurangan Dokter Spesialis

Sumbar mengakali kekurangan dokter spesialis dengan mendorong adanya MoU Refferal.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi dokter
Foto: reuters
Ilustrasi dokter

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatra Barat, Lila, mengatakan, jumlah dokter spesialis di Sumbar sekitar 800 orang. Dari jumlah tersebut, 353 orang dokter spesialis berstatus pegawai pemerintah kabupaten dan kota, sisanya berstatus pegawai swasta.

Menurut Lila, jumlah dokter spesialis di Sumbar masih kurang bila dibandingkan dengan standar dari Kementerian Kesehatan RI, yakni 12-15 orang dokter spesialis per 100 ribu penduduk. Sementara itu, di Sumbar rata-rata hanya tujuh orang dokter spesialis per 100 ribu penduduk.

"Memang belum memenuhi standar, tetapi itu kan hitungannya hanya untuk dokter spesialis di daerah saja. Kalau dilihat dari jumlah keseluruhan, ada 800 orang dokter, maka angka rata-ratanya bisa mencapai 12 orang per 100 ribu jumlah penduduk," kata Lila, Selasa (25/6).

Lila mengungkapkan, kebanyakan dokter spesialis masih terkonsentrasi di rumah sakit-rumah sakit vertikal, seperti RSUD M Djamil Padang atau RS Achmad Mochtar Bukittinggi. Dokter spesialis yang ada di Sumbar ini, menurut Lila, didominasi oleh dokter spesialis penyakit dalam.

"Sumbar paling kekurangan dokter spesialis di bidang anestesi," ungkapnya.

Selain itu, Lila melihat ketersebaran dokter spesialis di seluruh kabupaten dan kota tidak merata. Penyebabnya lantaran ada keterikatan antara dokter spesialis dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut Lila, itu terjadi karena ketika masih menjadi dokter umum, mereka sudah menjadi pegawai daerah. Saat ingin melanjutkan sekolah menjadi dokter spesialis, kebanyakan dokter ini memakai dana pribadi sehingga mereka mengambil spesialisasi sesuai minat masing-masing. Alhasil, terkadang keahliannya tidak sesuai dengan kebutuhan daerah tempat ia bekerja sebelumnya.

Mengakali situasi ini, Dinas Kesehatan Sumbar melakukan kajian dan analisis terkait kebutuhan tiap RS sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 56 Tahun 2014. Dinas juga mendata dan memetakan keberadaan dokter spesialis sesuai bidangnya masing-masing.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga menginformasikan pemetaan dokter spesialis kepada RS yang di kabupaten/kota. Tujuannya untuk mendorong tiap RS melakukan kerja sama dalam rangka "meminjam" dokter spesialis tanpa harus memindahkan status kepegawaian.

"RS yang masih kekurangan dokter spesialis dapat 'meminjam' kepada RS memiliki kelebihan spesialis melalui nota kesepahaman atau dengan MoU Referral, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak," ujar Lila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement