Rabu 26 Jun 2019 09:49 WIB

MUI Minta Semua Pihak Terima Apa Pun Putusan MK Besok

MK menjadwalkan pembacaan putusan sengketa hasil pilpres pada Kamis (27/6).

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dan Yunahar Ilyas memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (9/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dan Yunahar Ilyas memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengimbau umat Islam dan masyarakat untuk dapat menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (27/6).

"MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6).

Baca Juga

Zainut mengatakan, putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih "hukmul hakim ilzamun wa yarfa''ul khilaf". Maksud dari kaidah itu adalah putusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.

MUI, kata dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya. "Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya," kata dia.

Dia mengajak setiap pihak untuk kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridhoi Allah Tuhan yang Maha Kuasa. Dia juga mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji.

[video] Permohonan Pemohon Dinilai Sulit Dikabulkan Hakim MK

"Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat," kata dia.

MUI, kata dia, mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di MK berjalan dengan lancar dan tertib. Proses juga menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional.

"Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement