Selasa 25 Jun 2019 16:47 WIB

Said Aqil: Jika Ada Demonstrasi, Mereka Bukan Pendukung 02

Prabowo telah menyampaikan untuk tidak menggelar aksi demonstrasi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj (kedua kiri) bersama Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini (kiri) saat menghadiri acara Halal Bi Halal dan Silaturahim Nasional Fatayat NU di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj (kedua kiri) bersama Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini (kiri) saat menghadiri acara Halal Bi Halal dan Silaturahim Nasional Fatayat NU di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan, jika ada pihak yang melakukan demonstrasi soal putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) maka mereka bukan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab, Prabowo telah menyampaikan untuk tidak menggelar aksi demonstrasi.

Bahkan, Said melanjutkan, tidak hanya Prabowo, pihak kepolisian pun turut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan unjuk rasa. "Jadi kalau ada demo, itu berarti bukan 02," kata dia di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Baca Juga

Said pun meminta agar semua pihak menerima apapun putusan MK. Hal ini perlu dilakukan demi keutuhan Indonesia sebagai bangsa.

"Kalau semua masing-masing jalan sendiri, liar, tanpa ada yang memimpin, berarti bangsa yang carut-marut. Bangsa yang semaunya sendiri," paparnya.

Kendati demikian, menurut Said, bila nantinya tetap ada pihak yang melakukan aksi turun ke jalan maka sudah menjadj tugas kepolisian untuk mencari siapa di balik demo tersebut. "Siapa? Polisi yang cari," tambah dia.

Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan percepatan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Putusan rencananya dibacakan pada Kamis (27/6), lebih cepat sehari dari tenggat pembacaan pada Jumat (28/6).

"Berdasarkan keputusan RPH (rapat permusyawaratan hakim) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, mulai pukul 12.30 WIB," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (24/6).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement