Selasa 25 Jun 2019 16:39 WIB

Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Lombok

Aktivitas tambang dilakukan pada laham seluas 4 ha.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Satpol PP melakukan penertiban atas tambang ilegal di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Petugas Satpol PP melakukan penertiban atas tambang ilegal di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua terduga pelaku aktivitas pertambangan tanpa izin. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial SH asal Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat dan S asal Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. 

"Keduanya melakukan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan CV Padak Mas," ujar Darsono di Mapolda NTB, Selasa (25/6).

Darsono menyampaikan SH memiliki peran sebagai Direktur CV Padak Mas, sedangkan S sebagai anak buah yang membantu SH. Darsono menyebutkan CV itu merupakan perusahaan di bidang pertambangan dan melakukan aktivitas pertambangan biji besi di Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, sesuai izin operasi produksi nomor 964/421/Distamben/2011, di mana masa izin berakhir hingga Agustus 2021.

"Tapi selain melakukan penambangan biji besi, SH meminta bantuan pada S untuk melakukan penambangan batuan dengan komoditas tanah urug pada Juli 2018," kata Darsono. 

Darsono mengatakan aktivitas itu dilakukan dengan ekskavator pada tambang sekitar empat hektare. Padahal, kata dia, seharusnya kegiatan pertambangan dengan lokasi sama namun komoditas tambang berbeda harus memiliki izin pertambangan sesuai dengan komoditas.

Darsono menilai keduanya diduga melanggar pasal 158 jo pasal 48 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, lanjut dia, kegiatan pertambangan tanpa izin pemilik lahan yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement