Selasa 25 Jun 2019 16:18 WIB

Protes Orang Tua Warnai PPDB di Pontianak

PPDB hari kedua di Pontianak diwarnai protes sejumlah orang tua calon siswa

Sejumlah siswa dan orang tua murid antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/sederajat pada hari kedua penerapan sistem zonasi di Kota Pontianak diwarnai protes dari sejumlah orang tua yang akan mendaftarkan anaknya. Kesya, salah seorang orang tua yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke SMA Negeri 1 Pontianak mengatakan berkas anaknya ditolak.

"Sistem zonasi saat PPDB tingkat SMA di tahun ini sangat merugikan anak kami yang akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi," katanya, Selasa (25/6).

Baca Juga

Ia mengaku kecewa dengan pihak sekolah yang menolak berkas anaknya saat mau mendaftar di SMAN 1 Pontianak. "Padahal nilai anak saya termasuk kategori tinggi dan patut masuk ke sekolah tersebut. Lokasi permukiman kami juga tidak jauh dari sekolah tersebut," ungkapnya.

Kesya mengaku kesal dengan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB tingkat SMA/sederajat. Menurutnya sistem ini tidak masuk akal dan menimbulkan kesan tebang pilih, apalagi sistem pemetaan zonasinya masih belum maksimal.

Hal senada juga diakui oleh seorang orang tua lainnya, Muliadi. "Niat untuk menyekolahkan anak ke SMA favorit menjadi tidak bisa karena adanya sistem zonasi sehingga kami menjadi bingung mau menyekolahkan anak saya ke mana," ujarnya.

Sejumlah orang tua mengancam akan melakukan unjuk rasa apabila anak-anak mereka tidak bisa masuk ke salah satu SMA Negeri yang ada di Pontianak. "Kami akan melakukan demo apabila anak kami tidak bisa melanjutkan ke SMA Negeri," ujar Muliadi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Suprianus Herman, mengatakan penerapan sistem zonasi PPDB diterapkan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di daerah. "Memang dalam penerapan sistem ini, karena masih baru, banyak masyarakat yang masih belum paham sehingga menimbulkan pro dan kontra," jelasnya.

"Namun perlu diketahui bahwa penerapan sistem ini dilakukan pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan di daerah," imbuh Suprianus.

Dia menjelaskan pemberlakuan sistem zonasi itu juga bertujuan untuk memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat. "Hal ini dilakukan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dan sekolah untuk memastikan semua anak mendapat pendidikan tanpa perlakuan diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah," katanya.

Untuk itu, dia mengajak para orang tua mengubah cara pandang mengenai sekolah unggulan. Menurut dia, sekolah unggulan hanya identik dengan siswa yang pintar dan berekonomi menengah ke atas. Padahal sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa kecuali.

Dia menjelaskan sesuai dengan Pergub Kalbar No. 27/2019 tentang PPDB jenjang SMA/SMK dan SLB negeri Tahun Ajaran 2019, pelaksanaan pada 24-26 Juni mendatang dilakukan dengan cara luar jaringan dan dalam jaringan. Sistem PPDB meliputi tiga jalur pendaftaran yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement