Selasa 25 Jun 2019 15:54 WIB

Tiga Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Sebagian besar temuan rokok ilegal ini terjadi di pinggiran Malang Selatan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Bea Cukai Malang memusnahkan tiga juta batang rokok ilegal dan barang lainnya di Kantor Bea Cukai Kota Malang, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Bea Cukai Malang memusnahkan tiga juta batang rokok ilegal dan barang lainnya di Kantor Bea Cukai Kota Malang, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang akhirnya memusnahkan 3.052.776 batang rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai, Kota Malang, Selasa (25/6). Jutaan batang ini diperoleh berdasarkan serangkaian penindakan dari Januari hingga Mei lalu.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, sebagian besar temuan rokok ilegal ini terjadi di pinggiran Malang Selatan. "Di sini kita bersama menggempur rokok ilegal, peredaran rokok ilegal harus dihentikan," jelas Rudy.

Selain rokok, Bea Cukai memusnahkan barang Ilegal lainnya. Antara lain 3.577 ton Barang Kena Cukai Harga Tembakau Iris (BKC HT TIS) dan 256 botol BKC HT berupa HPTL atau Liquid Vape.

Bea Cukai juga berhasil mengumpulkan 170,1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Minuman beralkohol (minol) ini kebanyakan dibuat secara tradisional di masyarakat. Mengenai pembuatan minol, kata dia, ini biasanya dengan cara disuling. "Dan ini ternyata laku keras," jelas Rudy.

Karena dibuat secara tradisional, Rudy justru khawatir kandungan alkohol di dalamnya akan lebih berbahaya. Terlebih lagi, tidak ada pengukuran kadar alkohol yang tepat. Oleh sebab itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mencegah barang tersebut beredar di lapangan.

Di sisi lain, Bea Cukai juga melaporkan telah memusnahkan barang kiriman pos sekitar 190 item. Dari total keluruhan nilai barang hasil penindakan kiriman pos, Rudy mengungkapkan, jumlahnya sekitar Rp 47.165.000. Atas temuan ini, negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 1.257.810.420.

Mengenai penindakan dan pemusnahan barang ilegal, Rudy menerangkan, ini sebenarnya kegiatan rutin selama separuh semester. Pihaknya ingin menyampaikan kinerja selama setengah tahun kepada masyarakat. "Salah satunya dengan pemusnahan ini," katanya.

Rudy tak menampik tidak semua barang hasil penindakan dimusnahkan pada Selasa (25/6). Sebab, pihaknya harus melakukan penyidikan terlebih dahulu. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dikenakan denda administrasi.

"Sanksinya, baik berupa membayar sejumlah angka atau dicabut izinnya," tambah dia.

Ke depan, Bea Cukai Malang berkomitmen akan lebih gencar melakukan penindakan barang ilegal. Hal ini terutama pada peredaran rokok ilegal di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengkampanyekan "Gempur Rokok Ilegal" dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement