Senin 24 Jun 2019 20:54 WIB

Modus Pacari Siswi, 3 Guru Jadi Tersangka Perbuatan Asusila

Tiga guru di Serang jadi tersangka perbuatan asusila dengan modus memacari siswinya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Tiga orang berprofesi guru SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang lantaran melakukan tindakan asusila dengan siswinya sendiri. Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengungkapkan ketiganya yang diketahui berinisial OM, DA, dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus tersebut terkuak setelah salah satu korban yang hamil 21 minggu membuat pelaporan," kata Indra, Senin (24/6).

Ketiga oknum guru ini sudah dicabut statusnya sebagai pegawai di sekolah, bahkan salah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dinonaktifkan statusnya oleh Pemkab Serang. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 82 ayat 1 dan UU tentang Perlindungan Anak.

Mengingat status ketiganya sebagai pendidik, kepolisian memberikan berencana akan menjerat ketiganya dengan pemberatan hukuman. Indra menjelaskan, kurungan 20 tahun dan minimal 7 setengah tahun mengancam para tersangka.

Indra mengungkapkan tiap tersangka punya korban. Ketiganya berpasangan dengan anak didiknya dan melakukan hubungan badan berkali-kali di lingkungan sekolah seperti ruang laboratorium hingga kebun belakang sekolah sejak November 2018 hingga Maret 2019.

Melihat kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa tindakan guru SMP ini sebagai kelalaian sekolah melindungi anak. KPAI berpendapat pihak sekolah juga patut diberi sanksi.

"Semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut, namun juga pihak sekolah, baik kepala sekolah dan manajemen sekolah, karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," terang Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan persnya.

Dengan adanya peristiwa ini, KPAI menyarankan agar Pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang fasilitas CCTV di kelas-kelas, ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat asusila di lingkungan sekolah.

"KPAI menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kekerasan seksual terhadap tiga siswi yang semuanya berusia 14 tahun oleh tiga guru di salah satu SMPN di Serang, Banten, dengan modus "memacari korban" yang notabene adalah muridnya sendiri, padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki anak," ungkap Retno.

Retno mengungkapkan, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, sehingga tidak ada istilah “suka sama suka”.  Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan karena seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendir.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang menuturkan bahwa ketiga siswi yang menjadi korban para pelaku tetap mendapatkan hak kesempatan mengenyam pendidikan sekolah. Ketiga korban masih duduk di kelas tiga SMP.

"Untuk korban yang saat ini sudah dalam kondisi hamil, sebaiknya diselesaikan dulu proses persalinannya. Setelah selesai, tentu kami jamin hak menerima pendidikannya jika memang ingin lanjut ke tingkat SMA," tutur Kepala Dinas Pendidikan (Dindik)  Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement