Senin 24 Jun 2019 19:26 WIB

Anies: Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Sesuai Aturan

Massa KSTJ protes keputusan Anies yang menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa damai mengkiritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah reklamasi, di depan Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa damai mengkiritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah reklamasi, di depan Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengklaim penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi sejumlah pihak yang menolak penerbitan IMB.

"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Baca Juga

Ia memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku dengan benar. Anies melanjutkan, hasil reklamasi yang ia sebut Pantai Kita, Maju, dan Bersama termasuk bagian dari daratan Ibu Kota.

Sehingga, kata dia, hasil lahan reklamasi juga akan tertuang dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Selain itu, revisi perda untuk memastikan bahwa reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan semuanya akan dibahas lewat RDTR. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies.

Dalam revisi perda itu juga, termasuk pencantuman empat pulau yang sudah ada dari 17 pulau yang direncanakan dalam peta. Terkait penerbitan IMB yang sudah dilakukan sebelum perubahan perda, Anies mengatakan, semuanya akan mengikuti ketentuan hukum dan aturan sudah ada.

Anies pun tak gentar dengan rencana anggota DPRD DKI Jakarta yang akan mengajukan hak interpelasi untuk menagih penjelasan penerbitan IMB di pulau reklamasi. Ia tetap yakin, Pemprov DKI tak melakukan kesalahan prosedural dalam penerbitan IMB tersebut.

Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Penerbitan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sementara itu, massa dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memprotes keputusan Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Bersama dengan BEM Universitas Indonesia, mereka menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota, Senin.

Aksi jalan mundur diibaratkan sebagai kemunduran langkah Anies di era kepemimpinannya terkait reklamasi. Koalisi menilai reklamasi menyangsarakan masyarakat terutama nelayan dan masyarakat pinggiran di Jakarta Utara.

"Mundur kebijakannya, sengsara rakyatnya," ujar Elang, salah satu orator aksi tersebut.

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Elang mengatakan, penerbitan IMB pulau reklamasi tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Ia menganggap dikeluarkannya IMB tidak berdasarkan rancangan tata ruang.

Padahal, kata dia, Anies sudah berjanji saat berkampanye pada Pilkada 2017 lalu bahwa tidak akan meneruskan pembangunan pulau reklamasi. Menurut Elang, pemerintah daerah seharusnya konsisten menolak pembangunan pulau reklamasi. Maka KSTJ mendesak Anies agar mencabut IMB pulau reklamasi tersebut.

"Menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklaniasi Teluk Jakarta," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement