Senin 24 Jun 2019 18:25 WIB

MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Jadi 27 Juni

Sidang pengucapan putusan oleh MK akan dimulai pukul 12.30 WIB.

Rep: Ronggo Astungkoro, Dian Erika Nugraheny, Rizkyan Adiyudha, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan, sidang pleno pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) akan dilakukan Kamis (27/6). Sidang akan dimulai pukul 12.30 WIB.

"Berdasarkan keputusan RPH (rapat permusyawaratan hakim) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Baca Juga

Fajar menjelaskan, putusan tersebut memang bisa dibacakan sebelum tanggal 28 Juni 2019. Itu bisa dilakukan sepanjang majelis hakim memandang sidang pengucapan putusan sudah dapat dilakukan. Menurutnya, yang tidak boleh adalah jika melampaui tanggal tersebut.

"Tentu dalam kerangka itu, kalaupun misalnya ada akan diputus sebelum tanggal 28, tentu MK tidak bisa sekonyong-konyong," terangnya.

MK tidak bisa secara tiba-tiba langsung menggelar sidang pembacaan putusan. Berdasarkan mekanisme yang ada, tiga hari sebelum persidangan pembacaan putusan itu MK harus mengirimkan surat panggilan sidang terhadap para pihak yang bersengketa.

"Tapi sekali lagi kalaupun ada perubahan dipercepat itu tentu tidak bisa sekonyong-konyong. Harus ada mekanisme yang kemudian dijalankan oleh MK," jelas dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan, pihaknya siap jika Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan terkait sengketa hasil pilpres. Putusan MK harus ditindaklanjuti paling lambat tiga hari setelah ditetapkan. 

"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg. Sebab rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang harus ditindaklanjuti selalu kami tindaklanjuti, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan termasuk kalau keputusannya dipercepat, " ujar Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan pun tidak mempermasalahkan putusan MK yang mempercepat waktu pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. MK memutuskan untuk menggumumkan putusan PHPU pada 27 Juni nanti.

"Ya kan nggak masalah MK memajukan. Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan, jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Senin (24/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menanggapi kabar bahwa MK akan mempercepat pembacaan putusan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Bambang merasa tak masalah bila hal tersebut dilakukan majelis hakim MK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penetapan putusan pada majelis hakim MK.

“Memang itu kan menjadi kewenangan MK. So what? tidak masalah bagi kami,” katanya usai diskusi di Jakarta pada Senin (24/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement