Senin 24 Jun 2019 04:20 WIB

Muhammadiyah Dorong Jokowi dan Prabowo Segera Rekonsiliasi

Saat ini, iklim politik di Indonesia masih panas karena adanya persidangan di MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendorong kubu Joko Widodo dan Prabowo Subianto untuk segera melakukan rekonsiliasi. Apalagi, menurutnya, saat ini masih berada di bulan Syawal.

"Kami mendukung, bahkan kami menyampaikan permohonan kepada beliau agar pertemuan bisa dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Abdul saat dihubungi, Ahad (23/6).

Baca Juga

Menurutnya, saat ini iklim politik di Indonesia masih cukup panas karena adanya persidangan gugatan sengketa pilpres di MK. Dengan adanya rekonsiliasi ini, ia berharap masyarakat Indonesia tak lagi terpecah karena perbedaan politik.

"Ini momentum penting di bulan Syawal, momentum penting untuk seluruh masyarakat, juga saling bersilaturahim," ujar Abdul.

Ia juga menilai rekonsiliasi juga sebagai sikap legawa terhadap segala keputusan yang akan segera dibacakan MK nantinya. Menurutnya, MK telah berkerja secara baik dan profesional dalam sidang gugatan Pilpres 2019.

"Jadi sekarang ini, tidak perlu lagi ada 01, tidak perlu lagi ada 02, yang ada adalah kosong-kosong," ujar Abdul.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 butir petitum ke MK. Belasan tuntutan itu dibacakan pada sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu. Salah satu petitumnya adalah agar MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Persidangan sengketa hasil pilpres di MK berakhir pada Jumat (21/6) malam. Sidang terakhir berlangsung selama 13 jam dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dan dua ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25 hingga 27 Juni. Kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni 2019 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement