Senin 24 Jun 2019 06:29 WIB

Akankah Era Tiket Pesawat Murah Datang Lagi?

Maskapai berharap ada insentif untuk menurunkan harga tiket pesawat yang mahal.

Rep: Dedy Darmawan Nasution, Adinda Pryanka, Rahayu Subekti / Red: Elba Damhuri
Harga tiket pesawat masih mahal.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Harga tiket pesawat masih mahal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah maskapai penerbangan menyatakan kesiapannya untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Namun, maskapai berharap pemerintah secepatnya merealisasikan insentif agar beban operasional berkurang.

Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Adriaan Saul mengatakan, insentif yang dijanjikan pemerintah akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Dia mengungkapkan, rata-rata harga tiket yang diterapkan berada di atas biaya produksi. Dengan kata lain, harga tiket penerbangan Sriwijaya Air saat ini memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Namun, dia menegaskan, keuntungan tersebut sangat tipis. "Keuntungan maksimal tiga persen di atas (biaya produksi--Red)," kata Joseph saat dihubungi Republika, Ahad (23/6).

Lantaran minimnya keuntungan dari penjualan tiket, Sriwijaya Air tak memiliki ruang besar untuk menurunkan tarif tiket seperti yang diharapkan pemerintah maupun konsumen. Kecuali, kata dia, jika beban operasional maskapai dikurangi lewat pemberian insentif.

Sriwijaya Air berharap pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar, fasilitas bandara, tarif sewa ruangan, serta biaya landing bisa diturunkan oleh pemerintah bersama para pihak terkait. "Iya, mudah-mudahan bisa turun," tuturnya.

Joseph menegaskan, Sriwijaya Air akan patuh dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Termasuk terkait aturan tarif tiket pesawat yang belakangan menjadi sorotan.

Sejauh ini, Joseph mengklaim pihaknya telah menjual tiket sesuai dengan permintaan pasar domestik. Namun, masih tetap dalam koridor tarif batas bawah dan batas atas transportasi udara seperti yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Peran insentif amat strategis untuk menolong maskapai agar dapat menurunkan lagi tarifnya.

Pemerintah pada Kamis (20/6), menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait untuk membahas penurunan tarif pesawat. Ada tiga rumusan kebijakan yang dihasilkan. Pertama, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Kedua, meminta semua pemangku kepentingan bekerja sama menurunkan biaya yang menjadi komponen pengeluaran industri penerbangan. Baik dari maskapai, pengelola bandara Angkasa Pura I dan II, hingga Pertamina sebagai satu-satunya penyedia bahan bakar avtur.

Adapun kebijakan terakhir yang diputuskan, yakni pemberian insentif fiskal. Saat ini, insentif yang dijanjikan tersebut tengah memasuki tahap finalisasi. Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut insentif yang akan diberikan antara lain berupa keringanan jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, hingga impor suku cadang.

Berbeda dengan Sriwijaya Air yang menunggu realisasi insentif, Lion Air bakal secepatnya menyesuaikan harga jual tiket pesawat rute domestik. Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penurunan harga tersebut dilakukan untuk mengikuti keputusan pemerintah.

"Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (TBA)," kata Danang, akhir pekan lalu.

Penyesuaian harga tiket Lion Air akan diterapkan pada waktu keberangkatan dan kondisi tertentu. Danang memastikan tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Komponen tersebut adalah biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri atas komponen tarif dasar tiket pesawat menurut jarak, pajak dengan kisaran 10 persen dari harga dasar tiket pesawat, iuran wajib asuransi, dan airport tax yang dimasukkan langsung ke dalam biaya tiket pesawat.

"Besarannya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota," tutur Danang.

Tiket yang dijual dengan tarif khusus diberlakukan untuk rute domestik seperti Bandara Soekarno Hatta-Tanjung Karang seharga Rp 216 ribu, Soekarno Hatta-Semarang Rp 396 ribu, Soekarno Hatta-Palembang Rp 417 ribu, dan Soekarno Hatta-Surakarta/Solo Rp 444 ribu.

Kemudian, rute Soekarno Hatta-Pangkalpinang, Bangka, Rp 489 ribu; Soekarno Hatta-Bengkulu Rp 517 ribu; Soekarno Hatta-Jambi Rp 583 ribu; dan Soekarno Hatta-Pekanbaru Rp 697 ribu. Sedangkan rute Soekarno Hatta-Lombok Praya Rp 695 ribu, Soekarno Hatta-Pontianak Rp 645 ribu, Soekarno Hatta-Padang Rp 725 ribu, dan beberapa rute tertentu lainnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan PPN untuk maskapai yang menyewa jasa pesawat luar negeri. Kebijakan ini dilakukan melalui revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu yang tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement