REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengajak seluruh pihak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Abhan juga mengimbau agar semua pihak menghormati apapun yang diputus sembilan hakim konstitusi terkait permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres.
"Bawaslu mengajak semua pihak dan publik menghormati atas putusan yg akan diputuskan oleh MK," ujar Abhan kepada wartawan, Ahad (23/6).
Sebab, Abhan menilai dalam proses persidangan di MK yang berlangsung sepekan tersebut, seluruh pihak sudah diberikan kesempatan yang sama baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Menurutnya, publik juga melihat proses persidangan mulai pembacaan permohonan, penyampaian bukti-bukti, kesaksian dari pihak pemohon, termohon hingga terkait.
"Karena semua pihak dan publik telah melihat secara langsung proses sidang yang transparan," kata Abhan.
Abhan menambahkan, Bawaslu juga menghargai pengajuan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. "Bawaslu menghargai upaya penyelesaian sengketa hasil yang dilakukan oleh pihak pemohon paslon 02 melalui mekanisme hukum di MK, ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan pada sistem hukum yang ada," kata Abhan.