Ahad 23 Jun 2019 06:30 WIB

BPJSTK Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Korek Api

Pekerja atas nama Gusliana sebagai peserta BPJSTK

Red: EH Ismail
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif
Foto: Humas BPJS Ketenagarkerjaan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berita duka kembali menyelimuti nasib pekerja Indonesia. Kali ini musibah kebakaran pabrik korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatra Utara menewaskan 27 pekerja yang sedang berada di pabrik pada saat musibah terjadi.

Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat (21/6) itu menimbulkan duka mendalam. Seluruh korban tewas terjebak didalam ruangan pada saat api menghanguskan bangunan pabrik tempat mereka bekerja.

Tim Layanan Cepat Tanggap Kantor BPJSTK Cabang Binjai mendata korban tewas yang telah terdaftar sebagai peserta. Mereka akan segera mendapatkan haknya sebagai peserta.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif melalui keterangan di Jakarta menyampaikan peserta yang menjadi korban musibah kebakaran Pabrik korek api gas dipastikan mendapatkan manfaat. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah diturunkan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai.”

PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015. Jumlah pekerjanya sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan pekerja yang berada dilokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar. 

Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja. Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi.

photo
Tim BPJS Ketenagakerjaan mendatangi ahli waris Gusliana, korban kecelakaan kerja di pabrik korek gas Sumatra Utara

Sebagaimana diketahui, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).  Namun demikian sampai saat ini masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan.

Perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang di BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). PDS tersebut meliputi PDS upah dimana upah yang dilaporkan oleh perusahaan belum upah yang diterima secara rutin oleh pekerja (take home pay).

PDS Tenaga Kerja berarti belum keseluruhan pekerja didaftarkan oleh perusahaan. PDS Program adalah perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program BPJS Ketenagakerjaan.

“Gusliana, mandor yang bekerja dilokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp.2.938.525,-. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan hari ini telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan kerumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya. Tentunya kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini,” terang Krisna.

Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp.150,4 Juta. Terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana.

Kejadian yang telah menarik perhatian masyarakat ini tentunya menjadi perhatian bersama untuk lebih mengutamakan keselamatan pekerja khususnya di lingkungan tempat mereka bekerja. Perusahaan juga harus memastikan seluruh pekerjanya sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015, dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas peristiwa ini, kami mengimbau seluruh perusahaan agar selalu tertib dalam melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga merasa prihatin bila pekerja atau ahli waris yang mengalami musibah tidak menerima haknya sebagaimana semestinya. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Krishna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement