REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.
"Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar Usman setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.
"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," katanya.
Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019. Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.
Sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat diundur satu kali. Mundurnya sidang itu karena tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (14/6) menyampaikan gugatan versi perbaikan.
Dengan begitu, pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma''ruf membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan jawaban yang sedianya pada Senin (17/6). Majelis hakim MK akhirnya memutuskan sidang dimundurkan menjadi Selasa (18/6).