REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik dari Universitas Krisnadwipayana Bekasi, Abdullah Sumrahadi, menyebut kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi merupakan terobosan berani dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, dia menyebut ada tantangan dalam memberikan pemahaman kepada publik.
“Kebijakan Mendikbud ini merupakan teroboson yang berani. Tetapi jangan sampai dikalahkan oleh ketidakpahaman publik,” kata Abdullah dalam diskusi Sistem Zonasi: Polemik dan Manfaatnya di Jakarta, Jumat (21/6).
Dia menilai kebijakan PPDB sistem zonasi merupakan wujud upaya pemerataan pendidikan. Sistem ini membuat setiap sekolah maju dan berkembang bersama-sama.
Munurut Abdullah, kebijakan itu sesuai dengan Nawacita jilid II yang diusung pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan sesuai ketentuan, di seluruh Indonesia.
Pun dia mengatakan hal itu perlu dibarengi perubahan paradigma masyarakat terkait hak akses pendidikan yang menjadi kewajiban negara. Kendati demikian, dia tak menampik masih perlu ada perbaikan sosialisasi pada masyarakat supaya tidak salah paham.
Abdullah mengatakan saat ini pemerintah berupaya membenahi sistem pendidikan di Indonesia. Karena itu, dia berharap masyarakat mendukung dan menanggapi positif kebijakan tersebut.
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti merangkum sejumlah permasalahan terkait PPDB sistem zonasi. Pertama, penyebaran sekolah negeri tidak merata. Kedua, banyak daerah yang membagi zonasi berdasarkan wilayah administrasi.
Ketiga, ada calon siswa yang tidak terakomodasi karena tidak bisa mendaftar di sekolah mana pun. Keempat, ada sekolah yang kekurangan siswa lantaran letaknya jauh dari permukiman.
Kelima, orang tua banyak yang mengantre padahal pendaftaran sistemnya daring (online). Keenam, kendati pendaftaran ditentukan menggunakan sistem daring, tetapi beberapa daerah bermasalah dengan kesiapan infrastruktur pendaftaran.
Ketujuh, masih minimnya sosialisasi padahal peraturan kebijakan itu sudah dibuat sejak 2018. Kedelapan, calon peserta didik dan orang tua bingung. Karena itu, Retno mempertanyakan di mana terputusnya sosialisasi kebijakan PPDB sistem zonasi tersebut.