REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 24 ribu butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu. Diduga, narkotika tersebut merupakan pesanan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman.
“Pemesan atau pemilik narkotika tersebut berasal dari Lapas Pariaman, tim sedang menjemput,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6).
Arman menjelaskan napi yang memesan narkotika tersebut atas nama Pendi. Saat ini tim BNN sedang dalam pengembangan kasus menuju Lapas Pariaman untuk menjemput Pendi.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat warga yang diduga membawa narkotika. Tim pun kemudian membuntuti kendaraan yang diduga membawa narkotika tersebut.
“Pada Kamis 20 Juni sekitar pukul 03.10 WIB tim mencegat dan menghentikan mobil warna putih di Jalan Raya Bukittinggi, Sumbar,” ujar Arman.
Mobil tersebut dikendarai oleh Angga dan Bob selaku kurir. Tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa tiga bungkus atau 24 ribu butir ekstasi dan satu kilogram sabu setelah melakukan penggeledahan.
Dari keterangan mereka, narkoba tersebut merupakan pesanan dan akan dibawa ke Lapas Pariaman. Sedangkan narkoba tersebut diambil dari wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.