REPUBLIKA.CO.ID, SINGKARAK -- Pemerintah Sumatra Barat berupaya mempertahankan keberadaan ikan bilih di Danau Singkarak. Salah satunya dilakukan dengan penebaran bibit ikan bilih.
Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mengatakan saat ini ada sekitar 5.000 nelayan tradisional secara keseluruhan yang menggantungkan hidupnya kepada Danau Singkarak. Di mana para nelayan tersebut mengandalkan hasil tangkapan ikan bilih yang sangat khas di danau tersebut.
Namun, saat ini keberadaan ikan bilih tersebut terancam punah lantaran semakin banyaknya keramba di danau Singkarak.
"Jika bagan terus menerus dipasang maka akan memusnahkan ikan bilih dan perekonomian nelayan kecil," kata Nasrul di Danau Singkarak, Jumat (21/6).
Nasrul pada Jumat (21/6) memimpin pelepasan 20 ribu ekor benih ikan bilih di Danau Singkarak. Wagub menyebut Pemprov Dumbar berharap Danau Singkarak tidak seperti Danau Maninjau, yang jumlah kerambanya sekitar 21 ribu, sementara kapasitasnya hanya sekitar 6.000. Untuk itu, ia minta pengguna bagan dan seluruh komponen masyarakat bisa menjaga danau tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Yosmeri mengatakan, pelepasan bibit ikan bilih untuk meningkatkan populasi ikan asli Danau Singkarak yang kini mulai berkurang.
"Yang kita restocking adalah ikan-ikan lokal asli Danau Singkarak. Selain itu kita juga sudah berhasil menetaskan ikan bilih yang kini sedang kita besarkan di hachery Singkarak," ucap Yosmeri.
Dengan mulai langkanya ikan bilih di danau tersebut, saat ini UPTD KKP Sumbar sudah bisa melakukan pemijihan ikan bilih dengan dilakukan uji coba sebanyak dua kali. Menurut Yismeri nantinya pemerintah dan masyarakat bisa menyebarkan bilih lebih banyak lagi guna mengantisipasi kepunahan ikan bilih.
Selain itu nantinya dilaksanakan razia bagan dan keramba di Danau Singkarak dengan melibatkan Pemprov Sumbar, Pemda Solok, Tanah Datar, Polsek, Danramil, Camat, Walinagari yang ada di sekitar danau.
"Razia ini merupakan sebuah upaya dalam menjaga kelestarian ikan bilih yang mulai punah karena menggunakan alat tangkap terlarang yaitu bagan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 81 tahun 2017 tentang penggunaan alat dan bahan penangkapan ikan di perariran Danau Singkarak," kata Yosmeri menambahkan.