Jumat 21 Jun 2019 16:32 WIB

Kubu 01: BPN Harus Hadirkan SBY

Kubu BPN mengutip pernyataan SBY.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli dari tim hukum 01 Edward Omar Syarief Hiariej menyampaikan, pemohon Tim Prabowo-Sandi harus mampu menghadirkan Presiden RI ke - 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuktikan tuduhan ketidaknetralan aparat.

"Namun untuk mencari kebenaran materil yang selalu didengungkan kuasa hukum pemohon, maka kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan presiden RI ke - 6 Susilo Bambang Yudhoyono di MK sebagai saksi," kata Hiariej di persidangan MK, Jumat (21/6).

Keterangan ini disampaikan Hiariej terkait upaya pembuktian dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilpres. Kubu pemohon mengutip pernyataan SBY yang dimuat di media massa, di mana SBY menyebut adanya oknum aparat TNI, Polri BIN yang tak netral di Pemilu.

Menurut Hiariej, untuk menjadikan pernyataan SBY sebagai bukti, maka SBY harus dihadirkan sebagai saksi. Mengutip Pasal 36 UU Mahkamah Konstitusi, Hiariej menjelaskan, alat bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan alat bukti berdasarkan penilaian MK, dengan memperhatikan persesuaian alat bukti satu dan yang lain.

Dengan demikian, kata dia, alat bukti petunjuk yang diajukan pemohon berupa artikel harusnya tidak relevan. Sementara itu, kehadiran SBY bisa digunakan untuk membuktikan siapa oknum BIN, Polri, dan TNI yang dianggap tak netral.

"Apa bentuk ketidaknetralannya serta kaitannya dengan hasil Pilpres. Dari Presiden SBY itulah dalam sidang baru hakim memperoleh petunjuk," jelas Hiariej.

Seperti diketahui, dalam sidang ini, Tim Hukum 01 menurunkan dua orang saksi dan dua orang ahli. Adapun dua saksi yang diturunkan yakni Candra Irawan, seorang saksi paslon 01 dan Anas Nashikin. Keduanya akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Sementara tim hukum 01 menurunkan dua ahli yang berlatar belakang hukum. Ahli diturunkan yakni Edward Omar Syarief Hiariej yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UGM. Ahli yang kedua yakni Heru Widodo, dosen hukum UIA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement