Jumat 21 Jun 2019 16:17 WIB

Sapta: Idealnya Segala Bentuk Iklan Rokok Dilarang

Menurut Sapta, di Indonesia yang ada bukan pelarangan, namun pembatasan iklan rokok.

Berhenti merokok
Foto: flickr
Berhenti merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (Sapta) Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan bahwa idealnya segala bentuk iklan rokok dilarang di semua media. Hal itu penting untuk pelindungan anak dan remaja di Indonesia.

"Namun, mazhab yang dianut di Indonesia bukan pelarangan iklan rokok, melainkan pembatasan. Itu sebabnya di berbagai media di Indonesia masih ada iklan rokok," kata Tubagus saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Tubagus mengatakan bahwa pelarangan total iklan rokok merupakan amanat dari Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia. Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi atau mengaksesi konvensi tersebut.

"Mungkin karena belum mengaksesi FCTC, jadi seolah-olah Indonesia tidak terkait dengan pelarangan iklan rokok total itu. Padahal sudah ada 144 negara yang melarang iklan rokok di media penyiaran," tuturnya.

Acuan pembatasan iklan rokok di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Iklan rokok di media pers dan media penyiaran masih diperbolehkan meskipun dengan pembatasan. Misalnya, media penyiaran hanya boleh menyiarkan iklan rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat.

Saat pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, para pegiat pengendalian dampak penggunaan tembakau mengusulkan agar iklan rokok dilarang di media luar griya.

"Akhirnya dikompromikan dan disepakati maksimal 16 meter persegi, meskipun entah bagaimana di Peraturan tersebut menjadi 72 meter persegi," kata Tubagus.

Kewenangan pengaturan media luar griya diberikan kepada pemerintah daerah. Tubagus mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 11 daerah di Indonesia yang melarang iklan rokok di media luar griya.

Sementara itu, berkenaan dengan penayangan iklan rokok di internet, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sama sekali tidak menyinggung soal iklan. Karena itu, yang bisa menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Menurut Pasal 30 Peraturan tersebut, iklan rokok masih diberikan peluang di media teknologi informasi dengan syarat memberlakukan verifikasi usia," kata Tubagus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement