Jumat 21 Jun 2019 10:27 WIB

Kulon Progo Segera Terbitkan Perbup RTRW Jamin Investasi

Pemkab Kulon Progo segera terbitkan Perbup RTRW untuk jamin kepastian hukum investasi

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo.
Foto: Yusuf Assidiq.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo.

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menerbitkan peraturan bupati tentang rencana tata ruang wilayah. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor yang masuk di wilayah ini.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan setelah operasional Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) atau Yogyakarta International Airport pada awal Mei ini, banyak investor akan masuk ke Kulon Progo. Namun mereka terganjal review Perda RTRW DIY dan review RTRW Kulon Progo yang belum disahkan.

Baca Juga

"Kami akan mengajukan izin ke Gubernur DIY untuk penerbitan peraturan bupati penataan kawasan YIA dan penataan tata ruang kawasan sembari menunggu ditetapkannya Perda RTRW. Saat ini banyak investor yang menunggu kepastian hukum Perda RTRW," kata Hasto pada Jumat (21/6).

Pemkab Kulon Progo akan menerapkan pembangunan ekonomi berbasis kluster yang membuka peluang masuknya investasi secara terbuka. Ekonomi berbasis kluster meliputi pembangunan aerotropolis sebagai pusat pengembangan bisnis yang terintegrasi dan pembangunan transit oriented development (TOD) yaitu pembangunan yang berbasis pada mode transportasi umum yang terintegrasi.

"Ini merupakan kesempatan bagi para investor untuk menanamkan investasinya secepatnya pada tahun ini. Saat ini harga tanah masih terbilang murah dibanding nanti jika sudah ada bandara," kata Hasto.

Untuk itu, Pemkab Kulon Progo tidak ada saringan khusus bagi investasi yang masuk ke Kulon Progo. Investasi bisa berlaku jangka panjang dan pengusaha lokal yang mau bergabung hendaknya menanamkan sifat kejujuran dan bertanggung jawab.

Pemkab juga sudah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi serbuan investor asing yang bisa berpotensi mencaplok aset-aset milik rakyat. Antara lain lewat Peraturan Daerah Perlindungan Produk Lokal. Ada juga Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menurutnya sangat membatasi dan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang yang sangat mengikat.

"Kami tidak begitu saja membebaskan investasi masuk ke Kulon Progo. Kami juga harus melindungi BUMD dan produk lokal," ujarnya.

Hasto mengatakan siapa saja bisa mengajukan investasi ke Kulon Progo baik swasta, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga bisa ikut andil. Tujuannya, agar warga Kulon Progo bisa ikut berpartisipasi bukan hanya menjadi penonton.

"BUMD dan BUMDes bisa kongkalikong (kerja sama) untuk kemajuan Kulon Progo. Misalnya  BUMD bersama AP I dengan layanan airKu dan air bersih PDAM untuk digunakan di YIA," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement