REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim konstitusi menegur ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Bambang Widjojanto (BW). BW ditegur karena mondar-mandir di dalam ruang sidang saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.
Teguran itu disampaikan oleh anggota majelis hakim MK, Saldi Isra. Saldi meminta Bambang mengambil posisi strategis jika akan melakukan koordinasi dengan timnya.
"Pak Bambang, supaya Anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," ujar Saldi dalam persidangan pada Jumat (21/6).
Selain Saldi, anggota majelis hakim lainnya, Manahan Sitompul, juga ikut memberikan penegasan. "Baik, semua pihak harus menaati aturan," ujar Manahan.
Sayangnya, saat kedua hakim itu menegur BW, layar televisi tidak menayangkan apa yang dilakukan oleh BW. Layar juga tetap tidak menayangkan apa yang dilakukan BW setelah teguran itu disampaikan.
Layar tetap fokus menyorot meja majelis hakim. Sementara itu, tidak terdengar adanya jawaban atau tanggapan BW atas teguran tersebut.
Sidang sengketa PHPU pilpres dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak terkait digelar pukul 09.00 WIB, Jumat. TKN Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangannya pada Jumat.