Jumat 21 Jun 2019 09:31 WIB

Polisi Singkawang Tahan Wanita Hamil Edarkan Sabu

Uang hasil menjual sabu digunakan untuk biaya hidup.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menahan seorang wanita hamil yang mengedarkan narkoba. "Kemarin, kita menahan seorang pengedar narkoba, pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil anak ketujuh, dan saat ini usia kehamilan sudah masuk enam bulan. Pelaku yang kita amankan adalah berinisial AS alias D," kata Wakapolres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo, Jumat (21/6).

AS alias D ditangkap di rumahnya karena diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 12,35 gram di rumahnya.

Baca Juga

"Barang bukti tersebut, sudah dipecah tersangka menjadi tujuh paket yang terdiri dari enam paket plastik klip ukuran kecil dan satu paket plastik klip ukuran besar," ujarnya.

Polisi juga menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut. Wahyu menambahkan, dari pengakuan tersangka narkoba sebanyak ini akan dipecahnya menjadi 25 paket per gramnya. Sehingga, jika diakumulasikan narkoba sebanyak ini bisa dipecah tersangka menjadi 308 paket dalam kemasan plastik klip kecil.

"Apabila dalam satu paket bisa dikonsumsi minimal satu orang saja, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 308 orang yang akan mengonsumsinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengajak masyarakat bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Singkawang.

Kemudian, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Polres Singkawang dan berjanji bisa membantu dalam masalah narkoba jangan ditanggapi. "Itu semua adalah modus penipuan," ujarnya.

Tersangka AS alias D mengaku bisnis haram tersebut sudah dilakukannya sejak tiga bulan yang lalu. "Narkoba ini hanya dijual untuk wilayah Singkawang saja," ucapnya.

Dalam satu paket, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Narkoba ini dipesan dari Pontianak dan diantar seseorang di depan pintu rumah.

"Pembayarannya menyusul, setelah barang datang," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement