REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Edward sempat di bantarkan selama tiga bulan di RS Medistra sejak 13 Maret 2019 lalu.
"Kembalinya terdakwa Edward terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor: 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri melalui siaran pers, Kamis (20/6).
Dalam surat itu, Mukri menjelaskan, pasien atas nama terdakwa Edward kondisinya mulai stabil dan dapat berobat jalan. Mukri mengatakan, hal itu didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
"Kepastian terdakwa Edward menghuni kembali sel tahanan terlihat pada Selasa (18/06) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada Edward dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Selain itu, Edward juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan.
Sementara, Ombudsman mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung, Selasa (11/6). Saat dilakukan sidak, Ombudsman menemukan salah seorang tahanan yakni, Edward Seky Soeryadjaya tidak ada di rutan.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan pembantaran terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya tidak menyalahi prosedur. Edward dirawat sebelum dijatuhi vonis pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2019.