REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Produksi sampah di Kota Jambi mencapai 650 ton per hari yang didominasi oleh sampah plastik sebesar 30 hingga 40 persen. "Dalam satu bulan sampah mencapai 19.500 ton," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Jambi Ardi, Kamis (20/6).
Sampah tersebut didominasi sampah dari pasar-pasar tradisional. Selain itu, sampah dari pusat-pusat perbelanjaan turut menyumbang sampah di kota itu.
Volume sampah tersebut diketahui dari intensitas pengangkutan sampah yang dilakukan oleh petugas kebersihan Dinas LH dalam setiap harinya. Sampah-sampah plastik yang mendominasi sampah di kota itu merupakan sampah dari kantong plastik belanjaan.
Untuk mengurangi sampah, Dinas LH menerapkan peraturan wali kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik belanja di Kota Jambi. "Salah satu langkah yang diambil mengurangi sampah yakni penerapan Perwako Nomor 61 itu, kita telah membuat kesepakatan dengan pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik," kata Ardi.
Sejak Januari 2019, pemerintah kota itu telah gencar melakukan sosialisasi terhadap Perwako tersebut dan mengundang seluruh pelaku usaha pusat perbelanjaan, swalayan dan pengusaha makanan. Pemerintah kota itu membangun komitmen bersama pelaku usaha tersebut untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai kantong belanjaan.
Untuk mengganti kantong plastik tersebut dengan kantong plastik ramah lingkungan dan kantong plastik yang dapat digunakan secara berulang. Selain kepada pelaku usaha, pemerintah kota itu berencana menerapkan Perwako tersebut kepada pedagang kaki lima dan pedagang di pasar tradisional. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap, mengingat pedagang kaki lima dan pedagang di pasar tradisional di kota itu jumlahnya ribuan.
"Proses sosialisasi ini tidak dapat dilakukan secara serentak, harus bertahap karena banyak lini yang terlibat," kata Ardi.