Jumat 21 Jun 2019 00:24 WIB

Jembatan Jebol, Kendaraan Pribadi Lewat Tol Trans-Sumatra

Sedangkan kendaraan umum dialihkan ke Jalan Lintas Tengah (Jalinteng).

Rep: Mursalin Yaslan/ Red: Budi Raharjo
Jembatan penghubung Lampung - Sumsel di Jalan Lintas Timur KM 200 jebol setelah truk tronton melintas Senin (17/6) dini hari.
Foto: Dok Polres OKI Sumsel
Jembatan penghubung Lampung - Sumsel di Jalan Lintas Timur KM 200 jebol setelah truk tronton melintas Senin (17/6) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jebolnya Jembatan Way Mesuji di Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji, Lampung (Km 200) atau yang menghubungkan Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan (Sumsel), membuat arus kendaraan dari dua arah dialihkan sementara. Kendaraan umum dialihkan ke Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) dan kendaraan pribadi dialihkan ke Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS).

Dalam surat edaran yang diterima Republika, Kamis (20/6), Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 kepada pengguna angkutan jalan. Surat yang ditandatangani Kepala Dishub Sumsel Nelson Firdaus menyebutkan, pengalihan angkutan penumpang dan barang dari arah Bandar Lampung menuju Palembang dan sebaliknya melalui Jalinteng.

Sedangkan khusus pemanfaatan Jalan Tol akan dibuka secara situasional bagi mobil penumpang tidak umum (kendaraan pribadi) melalui pintu tol Sepucuk KM 323 (Kayuagung KM 329) – Tol SS Pematang Panggang KM 239 mulai tanggal 18 Juni sampai dengan 4 Juli 2019 dari pukul 06.00 sampai 16.00 atau sampai dengan penyelesaian perbaikan jembatan yang dimaksud.

Hasil rapat koodinasi pascaamblasnya Jembatan Way Mesuji KM 174 dari Palembang. Pertama, jalan tol SS Pematang Panggang KM 239 Sepucuk KM 323 (Kayuagung KM 329) akan difungsikan secara situasional, untuk mengurai kemaceta di Kayuagung (Kabupaten Ogan Komering Ilir).

Kedua, sesuai dengan permintaan surat Kepala Balai Bandar Lampung, jalan tol difungsikan secara situasional selama 14 hari sampai kendaraan yang terjebak di jembatan sudah dievakuasi, sehingga difungsikan pada 18 Juni hingga 4 Juli 2019.

Ketiga, jalan tol difungsikan 1 jalur 2 lajur (Jalur A) dan ada pindah jalur pada dua lokasi. Keempat, jalan tol difungsikan situasional dari pukul 6.00 sampai 16.00 dengan kecepatan maksimal 40 km/jam.

Kelima, jalan tol hanya digunakan untuk kendaraan pribadi/nonpenumpang. Keenam, Kepala Dishub Lampung dan Sumsel mengeluarkan surat edaran untuk kendaraa truk, barang, dan penumpang dialihkan ke jalinteng dan tidak melewati jalintim. Dan ketujuh, Hutama Karya dan Wijaya Karya diminta mengaspal jalan penghubung jalan tol KM 323 dengan jalan kabupaten di Sepucuk (saat ini masih jalan tanah) sepanjang 500 sampai 600 meter.

Pemprov Lampung dan Sumsel sepakat mengizinkan mobil pribadi (nonumum) melintas di jalan tol secara situasional pada 18 Juni hingga 4 Juli 2019 pukul 6.00 sampai 16.00.

Pelaksana Tugas Dishub Lampung Bambang Sumbogo menyatakan, kesepakatan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dishub Lampung dan Sumsel. “Ini sementara, demi kelancaran dan keamanan arus lalu lintas kendaraa pribadi menuju Palembang,” kata Bambang, Kamis (20/6).

Ia mengatakan, selain mobil pribadi, kendaraan umum seperti truk barang, bus penumpang, dan lainnya dialihkan ke jalinteng melalui Terbanggi Besar – Kotabumi – Blambangan Umpu – Martapura – Baturaja – Prabumulih – Indralaya – Palembang. Rute tersebut juga berlaku arus kendaraan dari Sumsel ke Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement