REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menyiapkan 15 orang saksi guna memberikan keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi dipersiapkan guna melawan balik keterangan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sudah siap semuanya apakah besok perlu 15 atau bahkan kalau perlu tidak sama sekali, kami akan lihat relevansinya karena pihak KPU sudah kami lihat tidak mengajukan saksi fakta tetapi kami juga enggak mau gegabah," kata Anggota Tim Hukum pasangan calon (paslon) 01, Teguh Samudra di Jakarta, Kamis (20/6).
Teguh mengungkapkan, keterangan saksi diperlukan untuk melawan permohonan pemohon yang menyesatkan. Dia melanjutkan, propaganda itu akan dibuktikan dengan rinci baik melalui keterangan ahli maupun para saksi.
"Itu hanya propaganda kepada masysrakat, karena dari saksi-saksi maupun hal lain contoh seperi bukti amplop yang dibawa saksi pihak pemohon hari ini sudah nyata terbuka dengan jelas bahwa itu tidak benar," kata Teguh lagi.
Selain itu, dia mengatakan, saksi dan ahli yang akan dihadirkan bertujuan untuk membuktikan kesalahan dari tudingan kecurangan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif (TSM) itu tidak terjadi. Lanjut Teguh, mereka juga akan disiapkan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses pemilu sebagaimana mereka tuduhankan seperti pemalsuan, mark up dan-lain-lainnya itu tidak ada.
Dikatakan Teguh, tim hukum memang akan menyiapkan 15 orang saksi dan dua ahli. Namun, dia melanjutkan, dari belasan saksi itu hanya akan dipilih beberapa orang saja untuk memberikan keterangan dalam persidangan sesuai dengan kebutuhan.
"Jadi di ruang sidang nggak ada dihadirkan semua karena kami ngecek tadi kan KPU nggka ngajukan, nah jadi kami akan lihat nanti relevansi saksi buat apa lagi nih yang kira-kira ini belum clear oleh keterangan KPU dan jawaban kami, baru kiami ajukan saksi fakta itu, jadi lihat kondisi kemarin dan hari ini," katanya.
Sementara terkait ahli, tim hukum Jokowi-Ma'ruf memastikan jika keduanya merupakan ahli hukum. Dia menjelaskan, hal itu dikarenakan keduanya berbicara dalam sidang MK dan untuk membuktikan masalah TSM yang disebutkan kubu oposisi.
Seperti diketahui, MK telah rampung menggelar sidang lanjutan perkara hasil pemilu dengan agenda mendengarkan leterangam ahli dan saksi termohon dalam hal ini KPU. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dam ahli pihal terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.