REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo-Sandi menjelaskan ketidakhadiran Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. BW disebut tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.
"Beliau sedang kerjakan sesuatu yang juga untuk kepentingan persidangan," ujar kuasa hukum Prabowo-Sandi Luthfi Yazid di Jakarta, Kamis (20/6).
Dalam sidang keempat ini, KPU RI selaku termohon menghadirkan ahli yang menjelaskan soal teknologi informasi. Luthfi menilai ahli yang dihadirkan oleh KPU tidak menjelaskan apa pun terkait dengan dalil gugatan kliennya.
Menurut Luthfi, pernyataan ahli KPU menunjukkan, bahwa KPU sejauh ini hanya membangun sistem IT. Namun, tidak bertanggung jawab atas keamanan sistem tersebut.
"KPU hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggung jawab setelah itu. Padahal, yang namanya sistem informasi menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalamannya," kata Luthfi.
Ia menegaskan, saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pemohon pada hari Rabu (19/6) bisa membuktikan secara ilmiah bahwa terjadi data siluman dan lain-lain. "Seharusnya KPU bisa memberikan counter. Jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," katanya.