Kamis 20 Jun 2019 11:42 WIB

TKN: Permintaan LPSK Terbukti Hanya Dramatisasi

TKN mengatakan, tidak ada satu pun dari saksi yang dihadirkan mengaku diintimidasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Saksi dari pihak pemohon Hermansyah usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Saksi dari pihak pemohon Hermansyah usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut permintaan perlindungan saksi yang disebutkan tim hukum Prabowo Subainto-Sandiaga Uno terbukti hanya dramatisasi. TKN mengatakan, tidak ada satu pun dari saksi yang dihadirkan mengaku diintimidasi.

"Dengan demikian terjawab sudah bahwa soal perlindungan saksi ini sebatas dramatisasi belaka," kata Juru Bicara TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Ace hasan Syadzily dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga

Menurut Ace, tidak perlu ada yang ditakutkan jika memang ingin mengungkap kebenaran dan fakta. Terlebih, dia melanjutkan, saksi juga disumpah terleih dahulu sebelum memberikan keternagan dalam persidangan.

Ketua DPP Golkar ini mengatakan, tidak ada satupun dari para saksi yang mengaku diintimidasi, tekanan dan ancaman keselamatan mereka. Lanjut dia, kalaupun ada ancaman, seperti pengakuan salah satu saksi, hal itu sebatas perasaan. 

"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukan bahwa ada upaya intimidasi atau tekanan psikologis dari pihak-pihak tertentu," kata dia.

Lebih lanjut, Ace mengatakan, telah mencermati keterangan para saksi yang dihadirkan Tim Hukum pasangan 02 dalam Sidang MK pada Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6) dini hari. TKN, dia melanjutkan, yakin kesaksian mereka tidak dapat membuktikan apa yang telah dituduhkan kepada kubu 01.

"Insya Allah, Tim Hukum kami akan dengan mudah mematahkan kesaksian dan mengemukakan argumentasi yang mereka tuduhan tersebut," katanya.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) hari ketiga yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB berakhir Kamis sekitar pukul 04.50 WIB saat azan Subuh berkumandang.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (20/6) pada pukul 13.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keternagan saksi dan ahli dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement