REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Kasipaten, Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya. Pasutri tersebut terbongkar telah mempertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak di desanya.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro mengatakan sampai saat ini keduanya masih terus membatah tuduhan tersebut. Kedunya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada banyak saksi yang membenarkan perilaku keduanya yang menyuguhkan secara live hubungan seks tersebut.
“Tersangka tidak mengakui mengajak anak untuk menonton, tapi kan kami tidak mengejar pengakuan tersangka, kami mengejar alat bukti,” kata Dadang melalui sambungan telepon, Rabu (19/6).
Pasutri tersebut, Dadang mengatakan, hanya mengakui melakukan hubungan sebagaimana suami istri. Namun tetap membantah jika adegan ranjangnya ini sengaja dipertontonkan kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jadi yang bersangkutan tidak mengakui mengajak anak menonton, tapi kalau melakukan hubungan suami istri tentu mereka lakukan. (Tapi) apakah ada yang lihat atau bagaimana mereka bilang tidak tahu,” ujarnya.
Pasutri tersebut kata Dadang lagi, juga telah memiliki anak. Dan anaknya juga berdasarkan pengakuan anak-anak lain yang menjadi saksi, turut ikut menonton adegan live hubungan seks orangtuanya. “Kalau pengakuan dari saksi, anaknya ikut lihat,” kata Dadang.
Sedangkan mengenai adanya dugaan pungutan biaya Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu, hingga mie instan kepada anak-anak yang ingin menonton, polisi membantah. “Tidak, itu anak-anak diminta untuk beli kopi saja atau rokok. Dan anak itu ada yang iuran untuk beli kopi sachetan,” terangnya.
Terkait kemungkinan adanya rekaman video adegan live tersebut, Dadang mengatakan tidak ada anak-anak yang merekam adegan ranjang pasutri. “Perekaman tidak ada, mereka hanya melihat saja dan menonton saja,” kata Dadang.