REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah tudingan adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu yang tidak jelas atau invalid. Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu saksi dari pihak Prabowo-Sandi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan terdapat DPT invalid dengan rincian, kelompok pemilih yang bertanggal lahir 1 Juli sebesar 9.817.003 orang, pemilih yang bertanggal lahir 31 Desember sebanyak 5.377.401 orang dan pemilih bertanggal lahir 1 Januari sebesar 2.359.304 orang.
Sehingga, jika dijumlahkan secara total ada 17.553.708 orang. Tjahjo menjelaskan, Kemendagri telah menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) pada 2017 sebagai dasar penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tak hanya itu, Tjahjo juga menegaskan telah melakukan sinkronisasi dengan KPU untuk menetapkan DPT.
"Jadi menurut kami DPT itu clean and clear. Setiap ada pertanyaan dari timses atau partai kan dibuka bersama, semua sepakat," katanya, Rabu (19/6).
Tjahjo juga mengklarfikasi bahwa penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu tidak mungkin terjadi dalam pemilu yang lalu. Alasannya, pemilih dipastikan memilih sesuai asal domisi. "Dobel TPS aja nggak mungkin kok," katanya.
Sebelumnya, salah satu saksi dari pihak Prabowo-Sandi, Agus Maksum, mengungkapkan adanya data pemilih tidak valid dalam DPT Pemilu 2019. Data yang tidak valid itu disebutkan sebesar 17,5 juta