Rabu 19 Jun 2019 21:38 WIB

Menkominfo: Patroli Whatsapp tak Seperti Patroli Motor

Patroli terhadap grup atau percakapan di Whatsapp hanya bisa dilakukan bila ada aduan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menkominfo Rudiantara
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Menkominfo Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengklarifikasi kabar yang beredar di tengah masyarakat terkait patroli aplikasi Whatsapp. Ia menjelaskan, patroli Whatsapp yang dimaksud kepolisian tak lantas sama dengan patroli terhadap kendaraan bermotor saat pengendara yang salah atau tidak tetap diperiksa.

Rudiantara menyebutkan, patroli terhadap grup atau percakapan di Whatsapp hanya bisa dilakukan bila ada aduan atau temuan unsur kriminal. "Itu harus committed terhadap crime. Di media sosial ada ranah publik. Kita posting di Facebook, di Twitter itu ranah publik. Kalau percakapan berdua itu ranah privat. Tapi hanya yang committed terhadap crime, artinya yang bermasalah dengan hukum," kata Rudiantara usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (19/6).

Baca Juga

Rudiantara menyebutkan, sebetulnya pola yang dijalankan saat ini masih sama seperti sebelumnya. Misalnya, ujar dia, ketika ada percakapan antara dua orang di Whatsapp diketahui ada keterkaitan dengan tindak kriminal maka polisi tetap akan memprosesnya. Syaratnya, tentu dengan adanya aduan masyarakat sebelumnya.

"Kalau menurut saya, mungkin persepsi patroli kaya patroli pakai motor lihatin kiri kanan, yang enggak ada masalah hukum juga dilihatin kayak gitu, enggak," katanya.

Rudiantara menambahkan, dunia digital yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat pembagian penanganan hukum. Yakni delik aduan dan delik umum. Delik umum, ujar Menkominfo, polisi bisa menetapkan sebuah kasus secara umum. Sementara delik aduan, didasarkan pada aduan masyarakat yang merasa dirugikan.

"Dicemarkan nama baiknya. Tapi ada delik umum, delik umum enggak perlu. Polisi tahu, dan saya yakin polisi enggak sembarangan masuk, polisi akan masuk kepada Whatsapp yang terkait masalah hukum," katanya.

Isu soal patroli Whatsapp makin hangat setelah pemerintah mewacanakan untuk melakukan pemantauan aktivitas Whatsapp. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, pada Selasa (18/6) menyampaikan, mendukung upaya negara melakukan pemantauan aktivitas percakapan warga di grup-grup Whatsapp. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement