Rabu 19 Jun 2019 19:49 WIB

KA di Sumbar Mengalami 14 Kasus Pelemparan Batu

Selama 2019 sudah ada 14 kasus pelemparan batu

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Aksi pelemparan kereta api dengan batu. ilustrasi
Foto: dok.Istimewa
Aksi pelemparan kereta api dengan batu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Manager Keamanan PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Jefry Indrajaya mengatakan sepanjang 2019 ini, kereta api di Sumatera Barat telah mengalami kasus pelemparan batu sebanyak 14 kali. Yang terbaru KA Bandara Minangkabau Express dilempar orang tidak dikenal pada Senin (17/6) kemarin saat melintasi kilometer 24 antara Stasiun Duku dengan Stasiun Tabing.

"2019 ini sejak Januari sudah ada 14 kasus (pelemparan KA dengan batu). Yang paling banyak terjadi pada bulan Mei," kata Jefry di Kantor PT KAI Divre Sumbar di Padang, Rabu (19/6).

Jefry menjelaskan, mayoritas pelaku pelemparan adalah anak-anak yang bermain dengan teman-temannya. Beberapa pelaku dari 14 kasus pelemparan ini menurut Jefry sudah ada yang diproses secara hukum. Namun pihaknya tidak dapat meneruskan proses hukum karena pelakunya anak-anak di bawah umur yang iseng. Dari 14 kasus tersebut, sudah ada 10 yang sudah diungkap. Dari 10 kasus yang sudah diungkap, tidak ada pelaku yang menjadi tersangka karena anak-anak di bawah umur dikembalikan ke orang tua.

Di sini kata Jefry yang perlu dilakukan adalah pengawasan dari orang tua dan warga setempat agar sama-sama menjaga fasilitas KA. Jefry meminta masyarakat agar turut membantu PT KAI agar mensosialisasikan mengenai bahayanya melempar atau merusak fasilitas KA karena akan membahayakan banyak orang.

Untuk kasus pelemparan awal pekan ini terhadap KA Bandara Minangkabau Express, Jefry mengaku belum mengetahui pelaku. Tapi akibat pelemparan tersebut, satu bidang kaca KA Bandara pecah. Kerugian ditaksir senilai Rp 8 juta.

PT KAI kata Jefry sudah berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat untuk mencari tahu pelaku dan juga mengantisipasi kejadian serupa terulang. Saat kejadian, Jefry menerangkan operator KA tidak dapat berhenti dan mengejar pelaku. Karena KA harus tetap dioperasikan sesuai jadwal.

"Tidak mungkin kawan-kawan dari petugas (di atas KA) turun mengejar pelaku karena KA harus tetap beroperasi melayani penumpang," ucap Jefry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement