Rabu 19 Jun 2019 19:22 WIB

Polisi Tahan Pasutri Pertontonkan Adegan Ranjang di Tasik

Pasutri tersebut telah mendekam di Mapolres Tasikmalaya

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Tasikmalaya mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya. Pasutri tersebut diamankan setelah sebelumnya mempertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak. Pasutri tersebut yakni E (25) dan L (24) yang kini telah mendekam di Mapolres Tasikmalaya. Polisi bahkan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Sudah diamankan dan sudah kami gelar perkara, sudah tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya AKP Dadang Sudianto saat dihubungi Republika, Rabu (19/6).

Baca Juga

Dadang menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu anak menceritakan apa yang telah dilihat kepada salah seorang ustaz ngajinya. Setelah itu warga langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

"Berdasarkan laporan, anak yang diminta untuk menonton itu melaporkan kepada salah satu guru ngajinya kemudian melapor kepada polisi, dan langsung ditindaklanjuti oleh Polres," kata Dadang.

Dadang kembali menuturkan bahws berdasarkan keterangan saksi atau anak-anak tersebut, peristiwa terjadi di bulan Mei atau pada bulan puasa. Mereka menyaksikan adegan ranjang tersebut usai melakukan shalat tarawih.

"Berdasarkan keterangan saksi anak-anak, itu terjadi pada bulan Mei atau sekitar bulan Ramadhan sehabis shalat Tarawih," ujarnya.

Adapun anak-anak yang menjadi korban pasangan pasutri tersebut sebanyak 10 orang dan lima di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang sudah kami mintai keterangan itu ada lima, informasinya ada 10 anak (yang menonton), kemarin belum seluruhnya kami mintai keterangan karena masih ada yang (mudik) silaturahmi dengan keluarganya, jadi yang sudah bicara lima orang," kata Dadang.

Polisi menetapkan Pasal 36 Undang-Undang No 44  Tahun 2008 tentang pornografi dengan Ancaman hukumm 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement