REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Liberti Sitinjak mengatakan lamanya pemindahan masa hukuman Setya Novanto (Setnov) ke Lapas Gunung Sindur akan tergantung dari perilakunya selama berada di sana. Setnov dipindah dari Lapas Sukamiskin setelah ketahuan pelesiran di luar lapas.
"Dari hasil itu (penilaian perilaku) nanti akan ditentukan lagi penilaiannya dan skor itu akan menentukan, apakah dia masih harus di maksimum, apakah di medium, apakah masuk lagi ke super maksimum," kata Liberti di Bandung, Rabu (19/6).
Terkait waktu penilaian Novanto, dia belum bisa menentukan secara pasti kapan akan dilakukan. Namun, saat ini ia memastikan mantan ketua DPR RI tersebut tidak dapat menerima pembesukselama satu bulan.
"Selama satu bulan dia tidak bisa menerima pembesuk, itu otomatis sesuai aturan di sana," kata dia.
Menurutnya, hal itu adalah bagian dari revitalisasi sistem pemasyarakatan yang mana perilaku adalah salah satu tolok ukur penilaian dalam menjalani masa hukuman. Seperti yang diwartakan sebelumnya, Setnov diduga melakukan pelanggaran setelah fotonya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tersebar.
Ia berhasil mengelabui pengawal yang menjaganya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santosa Bandung. Liberti mengklaim dipindahkannya Setya Novanto ke Rutan Gunung Sindur adalah bentuk kebijakan tegas.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pertama kalisejak dirinya menjabat di lembaga ini. Terkait Setnov yang sebelumnya juga kedapatan berkeliaran di Rumah Makan RSPAD, ia mengatakan itu tidak masuk dalam perhitungan, karena Setnov masih berada di wilayah RSPAD.
"Saya berani katakan ini peristiwa pertama sejak saya bertugas menjadi kakanwil. Makanya, saya ambil tindakan tegas, tidak menunggu. Sekali melakukan pelanggaran berat, kita tindak," kata dia.