REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan permohonan perlidungan terhadap saksi sidang PHPU Pilpres melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sayangnya permohonan tersebut tidak mendapatkan restu dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu apakah Perlidungan terhadap para saksi ini bisa dilakukan oleh aparat kepolisian? Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tugas aparatnya adalah melindungi dan mengamankan jalannya persidangan. Serta seluruh rangkaian kegiatan selama sidang PHPU Pilpres 2019 tersebut berlangsung.
“Tugas Polri mengamankan seluruh rangkaian giat persidangan di MK,” kata Dedi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (19/6).
Sedangkan mengenai Perlidungan dan pengamanan kepada saksi yang memberikan keterangan dalam sidang bukanlah ranahnya. Namun saat ditanyakan apakah kemudian polisi bisa memberikan Perlidungan tersebut apabila ada permintaan perlidungan dari pihak terkait, Dedi menyatakan agar terlebih dahulu meminta konfirmasi terhadap MK.
“Coba tanya ke humas MK dulu bagaimana teknisnya,” terang Dedi.
Sebelumnya, hakim MK Suhartoyo mengatakan bahwa tidak ada landasan hukum bagi LPSK untuk memberikan Perlidungan kepada saksi sidang MK. Kewenangan LPSK, kata dia, hanya berlaku untuk melindungi saksi maupun korban bagi kasus-kasus pidana.
Sedangkan sidang PHPU Pilpres menurutnya adalah kasus sengketa kepentingan bukan pidana. Kendati demikian ia menegaskan bahwa seluruh saksi apabila telah diambil sumpahnya di muka persidangan maka pada saat itu juga telah dijamin keamanannya oleh MK.