Rabu 19 Jun 2019 09:27 WIB

Tim Hukum Jokowi Siap Hadapi Saksi Kubu Prabowo

Sidang ketiga PHPU di MK kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengaku siap menghadapi kesaksian saksi Prabowo Subianto-Sandi Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Sidang ketiga PHPU Pilpres 2019 diagendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.

Baca Juga

"Kami siap menghadapi saksi yang dihadirkan," kata Sekretaris Tim kuasa hukum Jokowi-Ma''ruf, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, Rabu.

Irfan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi. Namun, kata dia, secara teknis para pihak di luar Pemohon nantinya akan diberikan kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan saksi yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan.

"Nanti diatur oleh MK bagaimana alur persidangan," kata dia.

Sidang MK dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Para pihak yang hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum Prabowo sebagai Pemohon, KPU RI sebagai Termohon, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement