REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menganggap perlindungan saksi penting tidak hanya selama saksi berada di ruang persidangan, tetapi juga pascapersidangan. Pernyataan Bambang merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan pihak 02 agar LPSK dilibatkan dalam melindungi saksi-saksi pihak termohon.
"Saya setuju seperti Pak Palguna kalau orang di dalam sidang tidak boleh ada tekanan, ini problemnya bukan di dalam sidang, problemnya di luar sidang atau pasca memberikan keterangan," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).
Ia mengatakan, sejumlah saksi yang datang kepadanya mengkhwatirkan keselamatan dirinya setelah menyampaikan kesaksiannya. Karena itu, tim kuasa hukum 02 mempertanyakan solusi dari permasalahan tersebut.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun mengungkapkan alasan dirinya ngotot meminta agar permohonan tersebut dikabulkan oleh MK. Sebab, menurutnya, lembaga tersebut kerap melakukan terobosan hukum.
"Jadi sebenarnya saya mau menggunakan momentum terobosan ini bukan untuk kepentingan kita, untuk kepentingan sesuatu yang jauh lebih dahsyat, bagaimana membebaskan ancaman-ancaman itu kalau orang selesai memberikan kesaksian," ucapnya.
Kendati demikian, ia memuji langkah MK yang telah mencoba mengakomodasi hal tersebut. Selanjutnya, tim hukum 02 akan mematuhi peraturan MK tersebut dengan menyeleksi saksi dari sekitar 30 saksi yang telah dipersiapkan tim hukum 02.
"Kami harus lebih mengefisienkan itu dan melihat mana yang paling kuat," ucapnya.