REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan aturan baru soal mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020. Forum Pemantau Independen (Forpi) berharap itu menjawab kebingunan masyarakat atas aturan sebelumnya.
Aturan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam perwal itu, terbagi beberapa mekanisme penerimaan peserta didik baru. Mulai bibit unggul dalam dalam daerah 10 persen, dan zonasi wilayah, termasuk penyandang disabilitas dalam daerah sebesar 30 persen.
Sedangkan, zonasi mutu dalam daerah sebanyak 40 persen, PPDB keluarga tidak mampu dalam daerah sebesar 10 persen dan lima persen untuk PPDB luar zonasi.
Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menilai, pada 2018 lalu, tidak sedikit masyarakat yang masih kebingungan atas mekanisme PPDB. Sebab, sosialisasi dari Pemkot Yogyakarta dinilai msyarakat masih kurang.
"Guna mengawal sekaligus melakukan sosialisasi terhadap aturan baru ini, Forpi Kota Yogyakarta membuka posko PPDB 2019/2020," kata Baharuddin, Ahad (16/6).
Posko PPDB berada di Sekretariat Forpi Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota, Jalan Kenari, atau tepat di timur Satpol PP Yogyakarta. Posko PPDB dibuka mulai 17 Juni 2019 hingga penerimaan siswa atau murid baru.
Mulai 08.00 - 15.00 WIB, Senin hingga Jumat, Posko PPDB khusus siswa yang hendak masuk ke tingkat SMP negeri di Yogyakarta. Selain itu, Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terkait proses PPDB di Kota Yogyakarta.
Ada beberapa catatan sekaligus evaluasi dari hasil pemantauan Forpi Kota Yogyakarta tahun lalu. Tentu, itu dapat dijadikan bahan perbaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, utamanya bagi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Pertama, persoalan area kosong yang mana calon siswa di daerah selatan, minim sekolah harus bersaing ketat terhadap siswa yang rumahnya dekat sekolah. Harus ada ketelitian dan kecermatan dari orang tua siswa untuk mendaftarkan anaknya.
"Meskipun, nilai sangat berpengaruh untuk masuk sekolah dan dengan ditambahnya jalur prestasi diharapkan dapat mengatasi persoalan ini pada 2019/2020, dan stigma sekolah favorit sudah dihilangkan," ujar Baharuddin.
Kedua, persoalan sosialisasi yang minim soal aturan dan mekanisme PPDB 2018 lalu. Seharusnya, pada 2019 lebih masif lagi karena bisa saja nantinya ada masyarakat yang protes karena sosialisasi masih dianggap kurang.
Untuk itu, semua kanal informasi dilakukan. Tidak sebatas kecamatan, kelurahan, atau sekolah, tapi pertemuan RW/RT bisa digunakan. Jika perlu pertemuan arisan ibu-ibu menjadi tempat untuk melakukan sosialisasi terhadap mekanisme PPDB 2019 ini.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas proses PPDB 2019/2020 sangat diharapkan. Pasalnya, berdasarkan pemantauan Forpi Kota Yogyakarta pada 2018 lalu di SMP N 5 Kota Yogyakarta, masih ada dua siswa yang diterima melalui jalur khusus.
"Padahal, jadwal pendaftaran sudah ditutup, namun Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta masih menerima dua siswa tersebut, diharapkan 2019/2020 ini tidak terulang kembali," kata Baharuddin.