REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri saat ini mengantongi sembilan nama para pejabat tinggi di internal Kepolisian yang akan mengikuti seleksi pemimpin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sembilan nama dari Kepolisian itu bisa bertambah. Namun tetap harus mengikuti seleksi internal sebagai saringan sebelum disampaikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Pemimpin KPK.
“Sembilan ini sementara. Nanti bisa bertambah atau berkurang setelah dilakukan seleksi di internal (Polri),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/6). Kata dia seleksi internal dilakukan untuk memastikan Polri dapat mengirimkan anggota terbaiknya di KPK. “Nanti Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri) yang akan menentukan nama-nama untuk diserahkan ke Pansel (KPK),” kata Dedi.
Dedi menerangkan, seleksi di internal Polri tak asal-asalan. Sebelum nama-nama akhir diserahkan ke Pansel KPK, penyaringan internal harus melewati banyak tahapan. Syarat administrasi sebagai anggota Polri tentu yang paling pertama. Anggota Polri yang mendaftar, punya kepangkatan bintang dua atau Irjen yang dikategorikan ke dalam lingkaran pejabat tinggi Kepolisian (pati).
Kedua adalah syarat kualitas dan kompetensi. Kata Dedi, Pansel KPK mensyarakatkan tentang pengalaman 10 tahun dalam penegakan di bidang hukum. Syarat tersebut tak mengharuskan para calon berkecimpung dalam penegakan hukum bidang korupsi dan sejenisnya. Namun bagi calon dari Polri, pengalaman dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi atau pencucian uang, menjadi kredit lebih.
“Kalau yang bersangkutan punya pengalaman dalam penanganan kasus-kasus korupsi, itu lebih bagus. Tentu pengalaman itu akan punya penilaian tersendiri,” sambung Dedi. Dari syarat-syarat tersebut, selanjutnya akan disaring diinternal Polri. Kata dia, setelah itu, sejumlah nama final dari seleksi internal Polri, baru akan diserahkan ke Pansel KPK untuk mengikuti seleksi eksternal. “