Rabu 19 Jun 2019 00:15 WIB

Pembuat SKCK di Mapolres Sukabumi Kota Naik 400 Persen

Mapolres Sukabumi Kota membuka pelayanan pembuatan SKCK hingga malam.

Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sukabumi Kota.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sukabumi Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pasca-Lebaran, warga yang membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat meningkat 400 persen dibandingkan hari biasa.

"Biasanya sehari kami melayani 150 orang pembuat SKCK, tetapi sekarang setelah libur lebaran rata-rata 600 sampai 800 orang mendaftar untuk membuat surat keterangan ini atau naik 400 persen," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Selasa (18/6).

Baca Juga

Antrean panjang warga yang ingin membuat SKCK terjadi di Mapolres Sukabumi Kota. Sebagai antisipasi menumpuknya warga, Susatyo menambah personel dan loket pelayanan menggunakan tenda.

Bahkan, petugas yang ditugaskan wajib melayani pembuat SKCK dengan ramah, cepat dan tepat serta di lokasi pun harus terjaga kebersihannya. Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Satu pemohon bisa mendapatkan SKCK paling lama 30 menit sesuai dengan maklumat pelayanan yang diterapkan sehingga warga yang membuat surat keterangan ini tidak jenuh bisa mendapatkan sesuai dengan permohonannya," ujarnya.

Susatyo mengatakan warga yang membuat SKCK tujuannya berbeda-beda. Ada yang ingin melamar pekerjaan, melanjutkan kuliah dan lainnya. Mapolres Sukabumi Kota membuka pelayanan ini hingga malam hari agar seluruh warga yang datang bisa terlayani.

Tidak hanya di tingkat Polres, di Polsek pun demikian. Peningkatan pembuatan baru dan perpanjang SKCK ini sudah terjadi dalam sepekan terakhir atau sejak libur dan cuti bersama Idul Fitri selesai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement