REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menilai pihak Prabowo-Sandi melakukan pemelintiran konteks ucapan Presiden RI Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait ketidaknetralan aparat intelijen. Menurut mereka, apa yang dikatakan SBY pada 23 Juni 2018 di Bogor sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019.
"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019," ungkap anggota Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Wayan menerangkan, dalam pemohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mendalilkan ketidaknetralan aparat intelijen. Tuduhan itu didasari oleh pernyataan dalam jumpa pers SBY pada 23 Juni 2018 di Bogor. Menurut TKN, pernyataan SBY itu sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019 tetapi Pilkada serentak pada 2018.
Terkait dengan netralitas Polri, Wayan menjelaskan, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak. Untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat kepolisian menjaga netralitasnya.
Perintah tertulis itu tertuang pada Telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 yang memerintahkan agar anggota Polri menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019. Selain itu, perintah tertulis juga dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2018, melalui surat Nomor ST/2660/X/RES.1.24/2018.