Selasa 18 Jun 2019 12:35 WIB

KPU RI Jelaskan Perkembangan Kasus KPUD Palembang

Kasus pidana pemilu KPUD Palembang tak akan berpengaruh pada PHPU Pileg

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Suasana di persidangan MK
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Suasana di persidangan MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan perkembangan kasus pidana pemilu yang menimpa lima komisioner KPUD Kota Palembang. KPU RI menegaskan kasus pidana ini tidak akan berpengaruh kepada proses sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg.

Pramono menjelaskan, kasus di Palembang itu disebabkan perbedaan pendapat antara KPUD Kota Palembang dengan Bawaslu setempat. Perbedaan ini menyoal rekomendasi Bawaslu. 

"Ada sejumlah rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh KPU. Sebagian sebenarnya sudah (dilaksanakan). Tetapi menurut kajian kita,  sebagian (sebagian rekomendasi yang lain) itu sudah tidak perlu (ditindaklanjuti) sebab proses perbaikan sudah berlangsung," ujar Pramono saat dijumpai di Gedung MK,  Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Kejadiannya pun,  kata Pramono, tidak ada kaitannya dengan PHPU pilpres. Kasus di Palembang ini terkait pidana pemilu yang menyangkut pileg DPR RI. 

"Kasus ini pun,  karena pidana maka tidak ada kaitannya sama PHPU pileg juga. Tidak berpengaruh.  Kecuali, kalau kondisinya adalah penanganan soal dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu yang prosesnya berjalan beriringan dengan proses di MK, " ungkapnya.  

Oleh karena itu,  KPU RI akan melakukan supervisi secara khusus untuk menyelesaikan kasus ini.  Pada Senin (17/6), KPU Provinsi Sumatera Selatan sudah menyampaikan informasi kepada KPU RI. 

Berdasarkan keterangan itu,  KPU RI berkeyakinan tidak ada niat buruk dari KPUD Kota Palembang dan Bawaslu setempat.  "Semalam kan sudah kami minta datang.  Untuk menyampaikan kronologisnya. Kemudian kenapa sampai kasus ini muncul.  Substansi persoalannya apa. Nanti tentu dari situ kita bisa lihat bagaimana jalan keluar yang bisa kita ambil. Pada prinsipnya sih kami yakin tidak ada niat jahat dari KPU dan Bawaslu untuk abaikan Bawaslu,  tidak ada niat lakukan kecurangan," tambahnya. 

Sebelumnya, lima komisioner KPUD Kota Palembang yang berstatus tersangka sejak 11 Juni 2019. Mereka adalah EF selaku ketua, Al selaku komisioner, YT selaku Komisioner, AB selaku Komisioner dan SA selaku komisioner. Mereka dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik dugaan perkara tindak pidana pemilu.

Laporan berdasarkan undang-undang Pasal 510 tentang upaya setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Selain itu, dijerat pula dengan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal pidana akan dikenakan satu tahun penjara dan denda Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan bagi yang bersangkutan akan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam undang-undang yang dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement