Selasa 18 Jun 2019 10:27 WIB

Sidang PHPU, Polisi Imbau Masyarakat Saling Menghormati

Untuk pengamanan di dekat gedung MK, disiapkan 13.747 personel dari TNI/Polri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamanan Unjuk Rasa MK. Sejumlah Polisi anti huru hara membubarkan diri usai mengamankan aksi massa yang berunjuk rasa mengawal sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jum’at (14/6).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pengamanan Unjuk Rasa MK. Sejumlah Polisi anti huru hara membubarkan diri usai mengamankan aksi massa yang berunjuk rasa mengawal sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jum’at (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama TNI telah mempersiapkan antisipasi terkait sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Harry juga mengimbau agar masyarakat saling menghormati.

"Kami dari kepolisian dan TNI sudah siapkan cara bertindak di lapangan apabila ada aksi massa dan pengamanan lainnya," kata Harry usai melakukan apel di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga

Harry juga mengimbau kepada masyarakat dan massa yang melakukan aksi agar saling menghormati. "Kami imbau, masyarakat dalam melaksanakan sidang MK ini ada aktivitas orang lain. (Diharapkan) Saling menghormati," ucap dia.

Ia juga menambahkan, untuk pengamanan di dekat gedung MK, seperti ada aksi massa di patung kuda, telah disiapkan sebanyak 13.747 personel dari TNI-Polri.

Seperti diketahui, hari ini, Selasa (18/6) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2019. Perkara PHPU yang diajukan kubu pasangan 02, Prabowo-Sandiaga Uno, akan disidang mulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni KPU, keterangan pihak Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan Bawaslu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement