REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak mempersoalkan persidangan sengketa perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) dilakukan jarak jauh melalui konferensi video atau video conference. Dengan demikian, saksi tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta.
"Kalau diperbolehkam alhamdulilah saksi tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta, ya kan?" kata anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Apriliando, di Media Center Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/6).
Menurutnya, yang paling penting pembuktian atau kesaksian secara subtantif itu bisa didengar oleh majelis hakim di persidangan. Selain itu, hal penting lainnya, yakni menjamin keselamatan para saksi.
"Kalau memang betul diperbolehkan teleconference, Alhamdulliah sekali. Bahkan lebih bagus karena jaminan keselamatan saksi itu ada," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, mahkamah bisa menggelar sidang jarak jauh via video conference untuk sidang pembuktian perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. Menurut Fajar, sidang seperti ini sudah biasa dilakukan oleh MK.
"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh," ujar Fajar kepada wartawan di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Kendati demikian, Fajar mengaku belum terlalu tahu format sidang jarak jauh yang diminta oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno itu. Namun, sebagaimana pernah dilakukan MK selama ini, dalam sidang jarak jauh adalah menggunakan sarana video conference yang ditempatkan MK di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
"Pranata persidangan jarak jauh itu dimungkinkan dalam persidangan MK. MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia," jelas Fajar.