REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres digelar pada Selasa (18/6). Agenda sidang pada Selasa pagi yakni mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
"Besok kami menggelar sidang pemeriksaan persidangan. Mulai pukul 09.00 WIB. Agendanya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait (TKN Jokowi-Ma'ruf) dan Bawaslu, " ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Fajar menjelaskan, dalam persidangan perdana pada Jumat (14/6) lalu, Majelis Hakim sudah memberikan pernyataan bahwa semua pihak baik termohon, pihak terkait dan Bawaslu diberikan kesempatan menyampaikan keterangan. Fajar juga mengungkapkan revisi keterangan atau jawaban tertulis dari ketiga pihak itu masih bisa disampaikan pada hari H atau Selasa pagi sebelum sidang dimulai.
Jawaban tertulis tersebut, nantinya akan langsung diterima oleh MK tanpa ada verivifikasi terlebih dulu. "Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait, kan tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa," ungkapnya.
Fajar menambahkan, tata aturan pelaksanaan sidang pada Selasa besok masih sama dengan sidang sebelumnya. MK memberikan kuota 20 kursi dari setiap pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU pilpres untuk masuk ke dalam ruang sidang.