Senin 17 Jun 2019 05:30 WIB

Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sumut Masih Tinggi

Kecelakaan yang melibatkan kereta terjadi karena pengguna jalan tidak disiplin.

Ilustrasi kereta
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi kereta

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Angka kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api di Sumut masih tinggi. Termasuk, kecelakaan yang terjadi pada hari Ahad (16/6) kemarin.

"Dari Januari hingga April 2019 sudah terjadi 29 kali kecelakaan dan Minggu terjadi lagi di lintas Medan-Belawan," ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut M Ilud Siregar di Medan, Ahad.

Baca Juga

Pada Ahad, menjelang sore, di KM 6 + 100 lintas Medan-Belawan petak jalan Pulu Brayan-Labuhan seorang anak laki-laki berumur 10 tahun tertemper KA ULL3. Korban langsung dibawa ke rumah sakit.

Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api kebanyakan disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan. Ilud menjelaskan, dari 29 kecelakaan, 16 terjadi di perlintasan resmi dan tidak resmi.

Lalu, 10 kejadian terhadap pejalan kaki dan tiga lainnya dengan korban hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api. "KAI berharap peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin tinggi," katanya.

Masyarakat, ujarnya, diminta turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api. Peran serta masyarakat seperti mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.

Kemudian, masyarakat diminta tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api. Termasuk juga tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Dalam pasal 181 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Ada ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan itu yakni penjara paling lama tiga bulan atau denda aling banyak Rp 15 juta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement