REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, hakim MK terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.
"Tim hukum Prabowo-Sandi mendorong LPSK lindungi seluruh hakim MK dalam memutuskan sengketa Pemilu," kata Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di Jakarta, Ahad (16/6).
Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga juga akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan LPSK. "Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK," kata Andre.
Setidaknya, lanjut dia, hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, kata politikus Gerindra ini, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi.
Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. "Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," tuturnya.
Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, membantah hakim MK berada dalam ancaman. MK telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar melalui keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (15/6).