Ahad 16 Jun 2019 14:11 WIB

Ini Persiapan Kubu Prabowo-Sandiaga Jelang Sidang MK

Tim hukum Prabowo-Sandiaga juga sedang meminta keterlibatan LPSK.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Riza Wahyu Pratama/ Red: Ratna Puspita
Suasana ruangan lobi Mahkamah Konstitusi jelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana ruangan lobi Mahkamah Konstitusi jelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Agnes Marcellina menegaskan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sudah sangat siap menghadapi sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (18/6) mendatang. Agnes menjelaskan saat ini tim hukum Prabowo-Sandiaga juga sedang meminta keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Agnes saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/6).

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan setidaknya saat ini sudah ada sekitar 30 saksi yang bersedia membuka bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, menurutnya, para saksi yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi. 

"Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," katanya menjelaskan.

Tidak hanya bagi saksi, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, membantah bahwa hakim MK berada dalam ancaman.

MK telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut. "Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar melalui keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (15/6).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan terkait keinginan tim hukum Prabowo Sandiaga untuk melibatjan LPSK dalam sidang sengketa pemilu. Hasto  menyampaikan lembaganya tidak berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sengket pemilu.

Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 31 Tahun 2016. Ia menerangkan, LPSK hanya berwenang pada perkara yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kami menyampaikan sebenarnya ini bukan kewenangan LPSK, karena berdasarkan UU LPSK ranahnya pidana, sementara peradilan di MK bukan masuk ranah pidana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement