Sabtu 15 Jun 2019 21:20 WIB

Ditjen PAS Periksa Petugas yang Kawal Setnov

Setnov, narapidana korupsi KTP-el, kepergok pelesiran di Padalarang, Bandung Barat.

Setya Novanto.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeriksa petugas yang mengawal Setya Novanto (Setnov). Ini setelah Setnov, narapidana korupsi KTP-el, kepergok pelesiran di Padalarang, Bandung Barat.

"Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/6).

Baca Juga

Saat dikonfirmasi apakah Setnov juga memberiksan sesuatu terhadap petugas tersebut, Ade menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan.

"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan.Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," ucap Ade.

Seperti diketahui, Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur, Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Setnov karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang. Setnov kala itu bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Sebelum kepergok pelesiran, mantan Ketua DPR RI tersebut menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019. Sejak itu, Novanto belum lagi pulang ke Lapas Sukamiskin hingga yang bersangkutan dipindahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement