Sabtu 15 Jun 2019 19:55 WIB

Pengemudi BMW Todongkan Senpi Terancam Penjara Setahun

Pelaku melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Israr Itah
Andi Wibowo, pengemudi BMW yang menodongkan senjata api kepada pengemudi minibus Panther.
Foto: Youtube
Andi Wibowo, pengemudi BMW yang menodongkan senjata api kepada pengemudi minibus Panther.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi BMW yang menodongkan senjata api (senpi) kepada pengendara lain terancam hukuman penjara satu tahun. Pelaku melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Polisi menyatakan, pengemudi BMW yang menodongkan senpi dalam video viral di media sosial memiliki izin. Namun, polisi tetap akan menyelidiki asal-usul kepemilikan senpi tersebut. 

"Nanti kami jelaskan untuk perolehannya (senpi), karena masih pendalaman. Yang jelas, izinnya ada, sedang kami periksa asal-usulnya (mendapatkan senpi)," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6).

Pengemudi BMW yang bernama Andi Wibowo ini, jelas Arie, mengaku telah memegang senjata tersebut selama lima tahun. Namun, berdasarkan pemeriksaan polisi, senjata itu belum pernah digunakan dan ini merupakan pertama kalinya. 

Arie juga menjelaskan, motif pelaku membawa senpi untuk membela diri. Namun, ia menyebut pihaknya akan tetap mendalami terkait kepemilikan senjata oleh direktur suatu perusahaan swasta tersebut. 

"Ya, ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata. Nanti itu dari Wasendak Polda Metro Jaya, bagian perizinan yang bisa menjelaskan," ujar Arie. 

Dia menjelaskan, pelaku menodongkan senjata api tersebut kepada pengemudi mobil minibus Panther karena emosi dan merasa dirinya benar bahwa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, yang dilaluinya satu arah. Padahal, jalan tersebut dua arah.

"Yang bersangkutan merasa itu satu arah terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur, (pelaku) emosi sehingga turun bawa senjata, mengetuk dan menodong mobil Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kita cek, jalan dua arah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement